TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai memindahkan jenazah di Makam Wareng, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Jenazah dipindahkan karena lahan Makam Wareng akan dijadikan jalan dengan sistem looping (putar arah) untuk mengurai kemacetan di Jalan KS Tubun.
Jenazah dipindahkan ke sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Tangerang dengan proses awal dikeruk menggunakan alat berat (buldoser).
BACA JUGA:
Perwakilan warga Koang Jaya, Fakhruddin mengatakan, proses pemindahan jenazah di Makam Wareng tidak sesuai dengan jargon Kota Tangerang.
"Ini tidak sesuai dengan jargon Pemkot yaitu akhlakul karimah," ujar Fakhruddin kepada TangerangNews, Jumat (18/10/2019).
Ia menyebut, petugas yang memindahkan makam tidak berakhlakul karimah karena menggunakan alat berat buldoser untuk menguruk tanah yang masih berisi jenazah.
"Karena membongkarnya dengan buldoser, seperti membongkar kuburan binatang," jelasnya.
Ia menyesalkan proses pemindahan jenazah ini. Sebab, ia mengira perlakukan pemindahan jenazah dengan cara Islami. Namun, tidak demikian.
"Pertanyaan saya apakah itu sesuai dengan akhlakul karimah? Malah itu menunjukkan akhlaqul dzolamah. Akhlak yang dzolim," pungkasnya.(MRI/RGI)