UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu beserta sang bayinya yang berusia satu bulan berhasil dievakuasi dari banjir, di kompleks Ciledug Indah II, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu (1/1/2020).
Dalam evakuasi tampak Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim bersama sejumlah petugas berjibaku menyelamatkan korban yang terjebak lantai dua rumahnya itu.
Perjuangan petugas dalam mengungsikan warga tersebut patut diacungkan jempol. Sebab, mereka melakukan evakuasi dengan alat seadanya. Sementara ketinggian banjir mencapai dada orang dewasa atau sekitar 1 meter.
Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Anggun Cahyono mengatakan, evakuasi tidak dilakukan dengan perahu karet, melainkan hanya dengan papan kayu.
Baca Juga :
"Karena banyak titik yang harus dicover, perahu karet sudah digunakan semua, dengan papan kayu dan peralatan yang ada, ibu dan bayi kita evakuasi," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (2/1/2020).
Sang ibu dan bayinya itu yang berhasil dievakuasi telah diungsikan ke posko terdekat.
Anggun mengatakan, hingga kini banjir masih melanda kawasan Ciledug. Pihaknya pun masih melakukan penyisiran di pemukiman-pemukiman yang terdampak banjir.
"Sebagian besar, warga sudah dievakuasi. Pagi ini masih disisir rekan-rekan di lapangan," pungkasnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews