TANGERANGNEWS.com–Sidang kasus kecelakaan maut Karawaci, Kota Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo, 50, dan anjing kesayanganya meninggal dunia memasuki babak akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/7/2020) ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Aurelia Margaretha, 26.
Mengenakan kemeja putih, Aurelia lebih banyak duduk di depan majelis hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyono. Aurelia dicecar berbagai pertanyaan.
Meski mengaku mengalami gangguan kejiwaan bipolar, selama jalannya persidangan Aurelia bisa menjawab berbagai pertanyaan dengan tenang.
Tak ada kesan emosi berlebihan saat menjawab pertanyaan. Awalnya Aurelia dicecar tentang kegiatannya sebelum kejadian kecelakaan di kawasan Karawaci.
Aurelia mengaku, ia makan siang bersama teman dekatnya, Raymond di sebuah restoran dan sempat berbelanja di minimarket.
Di restoran itu dia makan masakan Korea dan minum-minuman beralkohol jenis Soju. Dia mengaku memesan 3 botol soju.
"Saya minum 3 gelas sloki. Ini sisa botol yang saya minum," kata Aurelia dalam sidang.
Aurelia mengaku, minuman soju ini adalah tipe pertama yang ia minum meski sebelumnya pernah juga meminum minuman dengan kadar alkohol 19 persen ini.
Baca Juga :
"Saya ada persoalan makanya ajak Raymond bercerita. Persoalan ada finansial dan keluarga;" ucap Aurelia.
Setelah makan dan minum Soju serta sempat berbelanja, Aurelia pulang dengan menyetir mobil sendiri.
Aurelia mengaku, selama 10 menit perjalanan dari tempat belanja menuju rumah, dia dalam kondisi sadar.
Ketika mobilnya masuk ke area perumahan, dia sejatinya sempat melihat Andre sedang berjalan bersama anjingnya. Jaraknya sekitar 100 meter.
Namun saat itu mendadak handphone miliknya berbunyi tanda pemberitahuan atau notifikasi masuk. “Saya spontan melihat HP lalu tiba-tiba nabrak,” ungkap Aurelia.
Mendengar keterangan terdakwa hakim pun bertanya, “Berarti anda menyetir dengan kecepatan tinggi?”
“Saya memang biasanya nyetir dengan kecepatan lumayan tinggi,” jawab Aurelia.
"Saya akui saat itu saya ceroboh," imbuhnya lagi.
"Kelalaian saudara dibayar mahal. Coba saudara yang jadi korban," timpal Hakim Arif Budi Cahyono.
Hakim Arif lantas menayakan soal apa yang ada dipikiran Aurelia sehingga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di area perumahan.
"Blank. Lagi kosong pikiran saya," kata Aurelia.
Aurelia berkelit, saat itu kesulitan melihat korban dan berpikir awalnya menabrak pohon. Bahkan, ia tak mengeluarkan klakson dan mengerem.
Aurelia juga menyangkal bahwa saat itu dia dalam kondisi mabuk. Namun di dalam BAP yang ditandatanganinya, Aurelia mangaku saat itu dalam keadaan mengantuk dan pusing.
Ditanya soal ketidakcocokan antara BAP dan keterangannya di pengadilan, Aurelia malah menyudutkan penyidik kepolisian. Saat itu dia mengaku diintimidasi.
Namun hakim Arif tak percaya begitu saja. “Tapi ya sudah. Terdakwa memang memiliki hak ingkar,” kata hakim.
Hakim juga menyayangkan setelah kejadian Aurelia tidak langsung meminta maaf kepada keluarga korban yang langsung memintanya keluar dari mobil.
Aurelia malah bertengkar dengan istri dan kerabat korban lainnya. Bahkan sempat adu fisik.
Jaksa Penuntut umum Haerdin mengatakan, dari keterangan Aurelia memperkuat hukuman terhadapnya."Kami siapkan tuntutannya," jelas Haerudin.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan yang disiapkan jaksa penuntut umum. (RMI/RAC)