Connect With Us

Ini Jaringan Pengedar 200 Kg Sabu yang Digerebek BNN di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 28 Juli 2020 | 20:27

Aparat BNN menunjukkan barang bukti sabu dalam penggerebekan di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (28/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Irjen Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengungkapkan penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional. 

"Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar," ujarnya di lokasi penggerebekan, Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (28/7/2020). 

Meskipun demikian, pihak BNN akan mendalami kembali keterlibatan  jaringan lainnya di Asia Tenggara.

Baca Juga :

"Maka, kami akan segera berkoordinasi melalui agen-agen dan petugas-petugas narkotik sejenis di negara-negara tetangga terutama ASEAN," katanya. 

Dia menegaskan sabu-sabu ini tak memiliki nilai ekonomis. Sebab menurutnya, sabu ini merupakan racun.

"Uang yang kita cari dengan susah payah itu dibawa ke negara orang dan meninggalkan penyakit dan penderitaan bagi masyarakat kita. Oleh karena itu buat kami ini tidak ada nilainya," pungkasnya. (RMI/RAC)

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill