Connect With Us

Buntut Gugatan Vreddy, Warga Kali Baru Geruduk PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:36

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.

Dalam aksinya, warga membentangkan berbagai spanduk. Jayana, perwakilan warga mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama orang lain di lahan milik masyarakat.

Dia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini. "Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Black ini mengatakan, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih, saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus berkembang. 

"Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini," katanya. 

Baca Juga :

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Warga meminta pihak Kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Menurutnya, mafia tanah semakin merajalela. 

"Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah," ucapnya. 

Tokoh masyarakat setempat, Suef menambahkan, kedatangannya ini merupakan bentuk upaya menghargai proses hukum.

"Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain," tuturnya. 

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill