Connect With Us

Buntut Gugatan Vreddy, Warga Kali Baru Geruduk PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:36

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.

Dalam aksinya, warga membentangkan berbagai spanduk. Jayana, perwakilan warga mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama orang lain di lahan milik masyarakat.

Dia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini. "Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Black ini mengatakan, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih, saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus berkembang. 

"Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini," katanya. 

Baca Juga :

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Warga meminta pihak Kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Menurutnya, mafia tanah semakin merajalela. 

"Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah," ucapnya. 

Tokoh masyarakat setempat, Suef menambahkan, kedatangannya ini merupakan bentuk upaya menghargai proses hukum.

"Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain," tuturnya. 

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng.

KAB. TANGERANG
Asap Pabrik Peleburan Timah di Curug Tangerang Bikin Warga Kena ISPA dan Air Tanah Bau Besi

Asap Pabrik Peleburan Timah di Curug Tangerang Bikin Warga Kena ISPA dan Air Tanah Bau Besi

Sabtu, 6 Juni 2026 | 21:30

Warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan polusi udara dan pencemaran lingkungan yang diduga kuat ditimbulkan oleh aktivitas sebuah pabrik peleburan timah di wilayah mereka.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill