Connect With Us

Buntut Gugatan Vreddy, Warga Kali Baru Geruduk PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:36

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.

Dalam aksinya, warga membentangkan berbagai spanduk. Jayana, perwakilan warga mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama orang lain di lahan milik masyarakat.

Dia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini. "Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Black ini mengatakan, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih, saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus berkembang. 

"Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini," katanya. 

Baca Juga :

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Warga meminta pihak Kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Menurutnya, mafia tanah semakin merajalela. 

"Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah," ucapnya. 

Tokoh masyarakat setempat, Suef menambahkan, kedatangannya ini merupakan bentuk upaya menghargai proses hukum.

"Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain," tuturnya. 

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng.

KOTA TANGERANG
Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 | 13:44

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Jumat, 28 November 2025 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM).

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill