Connect With Us

Buntut Gugatan Vreddy, Warga Kali Baru Geruduk PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:36

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.

Dalam aksinya, warga membentangkan berbagai spanduk. Jayana, perwakilan warga mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama orang lain di lahan milik masyarakat.

Dia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini. "Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Black ini mengatakan, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih, saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus berkembang. 

"Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini," katanya. 

Baca Juga :

Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Warga meminta pihak Kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Menurutnya, mafia tanah semakin merajalela. 

"Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah," ucapnya. 

Tokoh masyarakat setempat, Suef menambahkan, kedatangannya ini merupakan bentuk upaya menghargai proses hukum.

"Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain," tuturnya. 

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng.

KAB. TANGERANG
Kotak Misterius di Pasar Kemis Bikin Geger Sampai Tim Gegana Turun Tangan, Ternyata Isinya Ini

Kotak Misterius di Pasar Kemis Bikin Geger Sampai Tim Gegana Turun Tangan, Ternyata Isinya Ini

Jumat, 3 April 2026 | 20:02

Penemuan kotak misterius berbahan styrofoam di Perumahan Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggegerkan warga sekitar, pada Jumat 03 April 2026 pukul 06.30 pagi.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill