Connect With Us

Jika Keberatan, Pemkot Tangerang Persilakan Pemilik Pagar Beton Gugat ke Pengadilan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:50

Suasana alat berat saat bongkar paksa pagar beton yang menghalangi rumah warga di Kavling Brebes, Keluraham Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang telah membongkar pagar beton setinggi dua meter yang menutup akses rumah warga di Kavling Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Setelah dibongkar, keluarga ahli waris mengaku tetap mempertahankan tanahnya ini serta memasang kembali pagar beton tersebut.

Namun, Pemerintah Kota Tangerang juga mempersilakan gugat ke Pengadilan jika memang merasa keberatan.

"Ya kan sudah ada sertifikat, makanya kalau ada keberatan silakan gugat ke Pengadilan jadi biar jelas," ujar Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto. 

Ivan menegaskan, pihaknya akan membongkar kembali jika memang pagar beton dipasang lagi. "Bongkar lagi," jelasnya. 

Baca Juga :

Menurutnya, dalam sejumlah peraturan sudah jelas bahwa dilarang mendirikan bangunan di atas jalan yang mengganggu fungsi jalan. 

"Nggak boleh, di Perda kita jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan, di UU 38/2004 tentang jalan juga jelas pasal 12 meyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," katanya. 

Ivan menjelaskan keabsahan Pemerintah Kota Tangerang atas berdirinya pagar beton itu.

"Kita melihatnya dari warkah yang dibuka BPN itu lengkap. Jadi orang tuanya itu membuat sertifikat batasnya ini di sininya jalan. Jadi tanah itu berbatasan dengan jalan, lebar jalannya 4,5 sampai 5 meter, di warkahnya itu jelas," tuturnya. 

Pihaknya melalui Kecamatan Ciledug telah berupaya mengajak mediasi terkait persoalan ini sebelum pagar beton dirobohkan. 

"Bisa tanya Pak Camat sudah beberapa kali diundang," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill