Connect With Us

Ini Ancaman Kapolsek Ciledug Terhadap Jambret Bocah di Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:57

Kedua pelaku jambret ponsel milik bocah saat di interogasi oleh Polsek Ciledug dalam jumpa pers di Mapolsek Ciledug, Selasa 22 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Ciledug,  Kompol Poltar L Gaol memberikan statemen keras kepada jambret yang beroperasi di wilayahnya. 

Sebab, kata dia, dua pelaku jambret ponsel milik bocah, yang  berinisial IF dan FP di Kampung Tajur, Jalan Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Sebab, kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Ciledug ini disangkakan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan. 

“Kedua pelaku ditangkap hanya dalam tiga jam setelah keduanya melancarkan aksi penjambretan pada Selasa 15 Juni 2021 lalu,” kata Kapolsek. 

Menurutnya, aksi penjambretan itu terekam CCTV, kemudian viral di media sosial. Dalam unggahan video viral, terlihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor jenis RX King di sebuah gang. 

Baca Juga :

Pada kesempatan tersebut juga, seorang bocah sedang jalan kaki sambil memegang ponselnya. 

"Kemudian dua pelaku ini menghampiri sang anak dan langsung merebut HP milik seorang anak dibawah umur, MRI tinggal di sekitar TKP. Lalu kembali melajukan kendaraannya untuk melarikan diri," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Selasa 22 Juni 2021. 

Poltar menjelaskan, berbekal rekaman CCTV dan bukti-bukti lainnya, tim Reskrim Polsek Ciledug pun langsung memburu pelaku. Hingga akhirnya, kedua pelaku dibekuk di kediamannya. 

"Setelah itu korban ke rumahnya lapor ke orang tua, dan orang tua melaporkan kepada kami, ini juga viral di media sosial, ini menjadi atensi kami. Berbekal CCTV dan bukti lainnya, kedua pelaku dalam waktu selang tiga jam kita amankan," katanya. 

"Kedua pelaku ini dalam pengakuannya baru beraksi kali ini. Saat ini aksinya random dan aksi pertama kalinya ini sasarannya anak kecil. HP ini dijual dengan harga Rp400 ribu, mereka jual ke tempat yang sampai saat ini masih dalam pendalaman," imbuhnya. (RED/RAC)

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill