Connect With Us

Ditjen Pas Hormati Putusan Hakim soal Kebakaran Lapas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 September 2022 | 14:36

| Dibaca : 154

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti mengaku, menghormati putusan hukum atas putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 tahanan.

"Kita menghormati putusan hukum yang ada. Kita mengikuti aturan hukum yang ada," ungkapnya, Rabu, 21 September 2022.

Keempat terdakwa merupakan mantan sipir Lapas Kelas 1A Tangerang. Dalam putusan hakim, terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Tim kuasa hukum keempat terdakwa mengaku, masih akan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis tersebut. 

Sebab, tim kuasa hukum menilai, majelis hakim kurang memperhatikan masa kerja yang sudah dijalani keempat terdakwa.

Baca Juga :

"Dengan tuntutan 2 tahun, putusan majelis hakim para terdakwa ini terlalu berat, kami anggap terlalu tinggi. Setelah ini langkah kami akan banding," ungkap Budi Hariyadi, tim kuasa hukum empat terdakwa.

Menurutnya, keempat terdakwa pada saat kejadian sudah melakukan tugasnya semaksimal mungkin dan sesuai SOP yang berlaku. Semisal, apapun yang diperintahkan komandannya, mereka lakukan.

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan, karena ini adalah tugas, mereka sudah maksimal melaksanakan tugasnya pada saat kejadian kebakaran," kata Budi.

Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

BANTEN
100 Balita dan Ibu Hamil di Lebak Banten Diberi Penyuluhan Stunting

100 Balita dan Ibu Hamil di Lebak Banten Diberi Penyuluhan Stunting

Jumat, 8 Desember 2023 | 21:25

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 80 balita dan 20 ibu hamil di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, mengikuti penyuluhan stunting pada Kamis, 07 Desember 2023.

WISATA
Rayakan Thanksgiving, JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Cake Mixing Ceremony

Rayakan Thanksgiving, JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Cake Mixing Ceremony

Rabu, 22 November 2023 | 21:38

TANGERANGNEWS.com-JHL Solitaire Gading Serpong merayakan momen Thanksgiving dengan membagikan kebahagian dan rasa terima kasih melalui acara Cake Mixing Ceremony.

TOKOH
Ini 2 Tokoh Srikandi Banten yang Dikabarkan akan Maju di Pilgub Banten 2024

Ini 2 Tokoh Srikandi Banten yang Dikabarkan akan Maju di Pilgub Banten 2024

Selasa, 5 Desember 2023 | 17:44

TANGERANGNEWS.com- Banyak sekali nama-nama bakal calon gubernur Banten yang mencuat di masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill