TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Dalam surat tersebut, partai-parti yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca juga: NIK Dosen dan Pegawai di Tangerang Dicatut Parpol, Bawaslu Tegaskan Ada Sanksi Pidana
Selanjutnya ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
Lihat juga: Arief Wismansyah Duet dengan Iti Jayabaya di Pilgub Banten 2024?
"Ya (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi). Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan," ujar Komisioner KPU Betty Idroos dinukil dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 15 Oktober 2022.
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.