TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menguban skema uji Surat Izi Mengemudi (SIM) yang berlaku mulai Jumat, 4 Agustus 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latief mengatakan, perubahan tersebut berupa dihapuskannya jalur berliku atau zig-zag dan jalur membentuk angka delapan yang dinilai terlampu sulit.
Baca Juga: Ujian SIM Dinilai Sulit, Polri Bakal Terbitkan Buku Panduan
Tak hanya itu, pihaknya juga memperlebag ukuran lintasan dari sebelumnya 1,5 kali lebar menjadi 2,5 kali lebar.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujarnya pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Makin Sulit! Simak Syarat Mengurus SIM Terbaru, Harus Pakai Sertifikat
Usman menyebut, saat ini materi uji SIM berlaku tanpa skema zig-zag maupun slalom berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM.
Berikut rincian perubahan materi ujian praktik SIM:
Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test
- Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S
- Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan
- Untuk uji pengereman, untuk panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter
- Untuk uji U-turn, untuk panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter
- Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter
- Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.