TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan penyekapan dan pelecehan seksual seorang anak dibawah umur oleh ayah tirinya di Sepatan, Kabupaten Tangerang, tengah diselidiki penyidik Polres Metro Tangerang. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh ayah kandung korban, Rinto Hermanto, 38, setelah korban mengadu kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengklarifikasi laporan tersebu kepada pelapor, korban dan terlapor."Kasus ini terhitung masih pada tahap penyelidikan,” jelasnya, Selasa (3/10/2017).
BACA JUGA : Anak Majikan Diperkosa Hingga Hamil di Pasar Kemis Tangerang
Deddy menjelaskan, kasus ini berawal dari korban, sebut saja Bunga, yang sepulang sekolah tiba-tiba mendatangi Rinto, sambil menangis. Rinto pun menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya. Namun Bunga enggan menceritakan alasannya.
#GOOGLE_ADS#
“Korban baru cerita setelah adik ipar Rinto mendekatinya. Dia mengaku sempat disekap dan dilecehkan oleh ayah tirinya. Sehari-hari, putri Rinto tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya,” katanya.
BACA JUGA : Korban Teriak, Sopir Angkot di Bojong Jaya Perkosa Pacar di dalam angkot
Sebelumnya Rinto sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Sepatan, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang untuk ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak Polres juga sudah memeriksa korban melalui visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
"Hasil visum menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, baik rusaknya selaput dara maupun memar pada bagian dada korban," tutur Deddy.
Pihaknya masih menghimpun informasi lain terkait kasus tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka untuk kasus ini.(RAZHRU)