TANGERANGNEWS.com-Aksi nekat Yaman seorang pria berusia 38 tahun berbuntut panjang. Dia yang gelap mata saat melihat perempuan berinisial MM,21, yang memiliki ikatan kekasih dengan kerabatnya sedang ditempat gelap bersama pria lain berinisial SA,27.
Tanpa berpikir panjang, warga Kampung Kelebet, Kemiri tersebut pun langsung mengambil sebilah kayu bekas pembangunan proyek di sekitar lokasi.
BACA JUGA : Tersinggung Sering Dipandang, Tukang Jahit Dianiaya di Ciputat
Kayu yang masih terdapat pakunya tersebut pun diseret ke kepala dan tubuh sang pria secara membabi buta. Korban yang tidak siap menerima serangan tersebut pun mengalami luka serius dibeberapa bagian tubuhnya.
Akibatnya, kepala korban robek terkena paku, sehingga darah pun akibat tertancap paku.
Tak hanya itu, tangan kanan, telapak kanan serta betis kanan korban juga terluka, bahkan kaki kanan korban juga memar akibat pukulan yang bertubi-tubi.
#GOOGLE_ADS#
Peristiwa itu terjadi di belakang kantor Kecamatan Mauk pada Rabu (28/6/2017) sekitar pukul 21.10 WIB. Yaman setelah itu melarikan diri. Namun pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Mauk.
BACA JUGA : Pelaku Pengeroyokan Safroni Hingga Tewas di Kemiri Dibekuk Polisi
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tidak terima saat MM tengah berduaan dengan pria lain. Sementara perempuan tersebut pacar kerabatnya.
"Motifnya bahwa korban telah berpacaran dengan kerabat pelaku," ujarnya, Sabtu (7/10/2017).
Pelaku pun saat ini sudah meringkuk ditahanan Mapolsek Mauk dan atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan," tukasnya.(DBI/HRU)