TangerangNews.com

Ratusan Pedagang Pasar Tanah Tinggi Geruduk Puspemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 30 November 2017 | 15:00 | Dibaca : 1817


Ratusan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Berunjuk Rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis (30/11/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Demo ratusan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) kembali memanas. Kini mereka berkerumun di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis (30/11/2017). Meskipun hujan deras, mereka tetap menyampaikan aspirasinya.

Tuntutan mereka pada demo kali ini masih sama dengan demo yang mereka gelar sebelumnya pada tanggal 13 - 15 November 2017 lalu, yaitu menolak kebijakan pengelola PITT yang dituding memberatkan para pedagang.

BACA JUGA : Pemkot Tangerang Serahkan Persoalan Pasar Tanah Tinggi ke Provinsi

BACA JUGA : Puluhan Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Kosambi Menangis Terima Santunan

Memang pada hari ini, antara pihak pengelola pasar dan pihak PPIT memiliki agenda pertemuan dengan DPRD Kota Tangerang. "Janji dewan kan akan dipanggil sesegera mungkin, tapi hari ini pihak pengelola tidak ada yang akan datang," ujar Ketua Paguyuban PPIT Luster P Siregar, Kamis (30/11/2017).

Dengan pengeras suara, orator berteriak bahwa mereka meminta agar permasalahan yang mereka alami harus selesai secepatnya, karena memang para pedagang ingin berjualan dengan nyaman.

#GOOGLE_ADS#

"Urusan kita hari ini dengan DPRD, kami akan kirim utusan ke dalam sebanyak 15 orang, silahkan di sana kalian berdebat, kita pinta DPRD yang katanya sebagai wakil rakyat," kata Zodi, orator demo.

Bila memang, lanjut Zodi, para pedagang terus menerus diberikan kebijakan yang memberatkan oleh pengelola pasar, para pedagang pasar juga bersedia bila PPIT berada di naungan PD Pasar.

"Kita berharap pasar induk bisa berada di naungan PD pasar. Ketika ini dikelola oleh pihak pengelola yang tidak pro rakyat, ini lah kedzaliman," ucapnya.

Kebijakan pengelola pasar yang dituding memberatkan pihak PPIT adalah sudah membuat kontrak atau sewa lapak yang baru untuk tahun 2021 - 2026, dan meminta uang retribusi Rp100 per kilogram dari setiap sayur dan buah yang masuk ke Pasar.(RAZ/HRU)