TangerangNews.com

Bejat, Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah Tetangga di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Rabu, 10 Januari 2018 | 13:00 | Dibaca : 20332


Tersangka Rujito, 62 tahun seorang kakek warga RT 01/01 Kelurahan Pondok Betung , Pondok Aren Tangsel, pelaku pencabulnya terhadap seorang anak perempuan berinisal MZ, 12 tahun (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Rujito, 62 tahun seorang kakek warga RT 01/01, Kelurahan Pondok Betung , Pondok Aren, Tangsel ini harus rela menghabiskan masa tuanya di dalam sel jeruji besi.

Pasalnya, Kakek asal Yogyakarta ini telah tega melakukan perbuatan cabulnya terhadap seorang anak perempuan berinisal MZ, 12, yang tak lain adalah anak dari tetangganya sendiri.

BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukannya pada Rabu (22/11/2017) lalu di sebuah gang dekat rumah pelaku.

"(Korban) dicegat di gang, langsung dipaksa oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, Rabu (10/1/2018).

#GOOGLE_ADS#

Kasat Reskrim menerangkan, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara membuka celana korban dan memegang kemaluan korban, selain itu pelaku juga pernah menyuruh korban memegang alat kelaminnya. "Sekali (dilakukan)," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, Rujito kemudian diamankan unit PPA Satreskrim Polres Tangsel  Selasa (9/1/2018) kemarin. Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan dan tak menutup kemungkinan adanya dugaan korban lainnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kasat.(RAZ/RGI)