TANGERANGNEWS.com-Rujito seorang kakek yang berusia 62 tahun harus rela menghabiskan sisa usianya dengan mendekam di tahanan Polres Tangsel. Sebab dia terbukti melakukan pencabulan anak perempuan tetangga berinisial MZ usia 12 tahun di Pondok Betung, Pondok Aren , Kota Tangsel.
Rujito sebelumnya diketahui melakukan aksi cabulnya pada Rabu (22/11/2017) silam. Sang pria berusia senja ini pun diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu bulan setengah. Dia nekat kabur ke Yogyakarta guna menutupi perbuatannya.
" Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).
Setidaknya, Rujito telah melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali. Dan pada aksi yang ketiganya tersebut dirinya dipergoki oleh tetangga korban.
”Ada saksi yang menyaksikan perbuatan sang kakek. Setelah ketahuan, sang kakek memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta selama beberapa waktu. Namun Alhamdulillah, bisa kami amankan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.
#GOOGLE_ADS#
Sementara itu, guna mengantisipasi adanya korban lain. Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain selain MZ.
”Ini tidak menutup kemungkinan. Makanya nanti foto tersangka akan kami sebar untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kasat.
BACA JUGA :
Dalam ekspos tersebut, pelaku yang mneutupi kepalanya dengan topeng mengatakan, jika tindakannya didasari akan nafsu akibat sang istri yang saat ini sakit struk.
”Karena nafsu, sebab istri saya sakit stroke,” katanya pelan.
Pelaku diganjar telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan atau minimal denda Rp5 miliar.(DBI/HRU)