TangerangNews.com

Ditembak, Begal Sadis di Tangerang Lawan Polisi dengan Parang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Februari 2018 | 15:00 | Dibaca : 6187


Para pelaku pembegalan yang berhasil diamankan oleh Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yuda dan bersama anggotanya Kamis (1/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com – Pelaku begal berinisial FA yang dikenal sadis bersama WF dan MS melakukan aksinya di Tegal Angus, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan korbannya bernama Ifah terpaksa diam karena para pelaku mengancamnya dengan celurit. 

Perampokan tersebut berlangsung pada pukul 20.00 WIB di Jalan Baru, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/1/2018).

"Ada tiga pelaku pembegalan yang berhasil diamankan. Salah satunya ditembak karena melawan petugas dengan parang saat disergap," ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yuda, Kamis (1/2/2018).

BACA JUGA:

Fredy mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kampung Kebon Kopi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pada saat sebelum kejadian, Ifah, mahasiswa Akbid Karya Bunda Husada tengah mengendarai sepeda motornya bernopol B-3335-CDT di tempat kejadian.

"Lokasinya memang sepi. Korban dipepet para pelaku. Dan FA bilang 'Jangan Teriak Kalau Teriak Gue Celurit.' akhirnya korban ketakutan, dan menyerahkan sepeda motornya," ungkap Fredy.

Motor korban pun langsung dijual kepada penadah pada malam itu juga seharga Rp.3.500.000. Menurut Fredy, hasil penjualannya dibagi-bagi oleh para pelaku.

#GOOGLE_ADS#

"Motornya langsung dijual kepada Soleh saat ini statusnya DPO. Uangnya di bagi-bagi sama mereka, sisanya digunakan untuk minuman keras," ucap Fredy.

Sebelum peristiwa tersebut, para pelaku juga sempat melakukan pemerasan sepeda motor lainnya. "Perannya ada yang memepet, penindakan, dan menjual. Mereka juga sudah dua kali beraksi," tutur Fredy.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa empat sepeda motor, satu buah golok, dan satu buah celurit berada di Mapolsek Teluknaga.

"Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman diatas lima tahun penjara," papar Fredy.(DBI/RGI)