TANGERANGNEWS.com-Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah pabrik pengolahan minuman keras (miras) jenis ciu di Perumahan Prima Blok L5 RT 04/05, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/3/2018).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Robinson Manurung mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat melalui media sosial bahwa terdapat adanya praktik pengolahan miras tersebut.
BACA JUGA:
"Saat petugas tiba di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan home industry pembuatan miras jenis ciu," ujarnya.
Robinson menuturkan, petugas juga turut menggelandang tersangka berinisial TJH yang merupakan pemilik rumah yang disulap sebagai pengolahan miras ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
#GOOGLE_ADS#
"Terduga pelaku sudah diamankan juga," katanya singkat.
Tak hanya itu, di lokasi, petugas menemukan barang bukti pembuatan miras berupa mesin pengaduk bahan miras, selang suling, botol, corong suling, gayung, gula, dan beras.
"Ada juga 18 drum plastik yang berisi olahan ciu serta miras ciu yang sudah dikemas sebanyak 10 kardus," papar Robinson.(DBI/RGI)