TANGERANGNEWS.com-Ratusan pedagang kartu perdana ponsel menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (28/3/2018).
Para pemilik konter ponsel yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) ini mengadu nasibnya kepada DPRD Kota Tangerang.
Dalam aksi tersebut mereka juga membakar 10.000 SIM Card (kartu perdana) dari berbagai operator seluler sebagai bentuk penolakannya terhadap Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 mengenai registrasi kartu perdana berbayar.
Seperti diketahui, salah satu aturan dalam regulasi tersebut yakni membatasi registrasi kartu perdana yang bisa dilakukan oleh pengguna secara mandiri hanya terbatas sebanyak 3 kartu perdana pada setiap operator untuk 1 NIK.
Menurut Koordinator Aksi Aan Anwarudin, jika kebijakan tersebut terus menerus diterapkan, sebanyak 3.000 pedagang kartu perdana di Kota Tangerang terancam bangkrut.
#GOOGLE_ADS#
"Yang kami tolak ini adalah kebijakan yang membatasi kartu perdana, kalau itu ditetapkan usaha kami sebagai pedagang pulsa akan mati," ujarnya di sela-sela aksi demonstrasi tersebut.
Aan menjelaskan, pemasukan para pedagang konter lebih signifikan keuntungannya melalui penjualan kartu perdana, sebab penjualan pulsa tidak mampu memberikan keuntungan dan menutupi operasional outlet.
"Pengguna tetap diperbolehkan memiliki lebih dari 3 kartu perdana, akan tetapi untuk aktivasi selanjutnya wajib datang ke gerai resmi operator. Tentu hal ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi kami," jelas Aan.
Aksi ini pun sempat mengalami gesekan antara para pendemo dengan pihak kepolisian karena insiden pembakaran ribuan kartu perdana.
Aan menuturkan, jika aksi ini tak ditanggapi, maka pihaknya akan melakukan demonstrasi yang lebih lanjutan. "Kami akan maju terus ke presiden," paparnya.(RAZ/HRU)