TangerangNews.com

8 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polisi, 1 Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 April 2018 | 17:00 | Dibaca : 3314


Konferensi pers Penangkapan 8 pengedar jaringan narkotika Internasional di RSUD Tangerang, Selasa (17/4/2018). (@TangerangNews.com 2018 / Achmad Irfan Fauzi)



TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang mengamankan 8 pengedar yang terlibat dalam jaringan narkotika Internasional.

Para pelaku diantaranya berinisial AB, ST, PL, RK, AS, RH, AE dan NR. Mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda  Satu diantaranya yakni AB tewas ditembak petugas kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, dari tangan seluruh pelaku, pihaknya telah menyelamatkan 7.000 jiwa dengan menyita berbagai macam jenis narkotika seperti Ekstasi, Heroin dan Sabu.

"Dari AB kami dapatkan sekitar 1 Kg narkotika jenis heroin dan ke 7 tersangka lainnya adalah yang kami dapatkan di beberapa tempat dari hasil pengembangan," ujarnya saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Selasa (17/4/2018).

#GOOGLE_ADS#

Harry menjelaskan penangkapan para pelaku. Mulanya ST lebih dulu diamankan jajarannya di daerah Tangerang Selatan. Kemudian PL, RK, AS, RH dan AE di daerah yang sama. Selanjutnya, NR diamankan di daerah Bekasi dan AB di daerah Kota Tangerang.

"AB kami tindak tegas terukur karena mencoba melawan dengan senjata tajam jenis golok saat petugas melakukan penangkapan," kata Harry.

Menurut Harry, Heroin yang berhasil disita polisi sebanyak 1 Kg dari jaringan ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Polres Metro Tangerang.

"Ini baru pertama kali lagi mendapatkan Heroin yang agak banyak sebanyak satu kilo," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas Harry.(RAZ/HRU)