TANGERANGNEWS.com-Pemberitaan terkait kewenangan jalan yang rusak di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang diluruskan Dinas PUPR.
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut jalan rusak tersebut adalah kewenangan Pemprov Banten.
Kasie Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kota Tangerang, Yosa Yogaswara menyatakan, bahwa status jalan yang menjadi akses menuju Bandara Soekarno-Hatta via Jurumudi statusnya merupakan kewenangan Pemkot Tangerang.
Baca Juga :
"Salah, jalan itu sebenarnya jalan kota. Bukan provinsi," terang Yosa kepada TangerangNews, Jumat (3/5/2019).
Menurut Yosa, jalan yang berada di depan kompleks PT Angkasa Pura II yang saat ini kondisinya rusak parah hingga berlubang itu akan diperbaiki.
Namun, perbaikan akan dilakukan setelah pengerjaan proyek jalan tol penghubung Jakarta dengan Tangerang atau JORR II selesai.
#GOOGLE_ADS#
Sebab jika diperbaiki saat ini, kata dia, percuma. Karena Jalan Juanda masih dilintasi kendaraan berat yang mengangkut sarana untuk pembangunan proyek nasional tersebut.
Mengenai perbaikan jalan itu juga seperti yang telah disampaikan Arief ketika menjawab pertanyaan TangerangNews.
"Nanti Jalan Juanda ketika proyek JORR-nya kelar akan kita rehabilitasi total," ucapnya.(RMI/HRU)