TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembebasan biaya operasional pengolahan darah. Perwal yang ditetapkan sejak tahun 2017 itu, disosialisasikan kepada Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) se-Banten, Jumat (28/6/2019).
Sosialisasi yang dihelat UTD PMI Kota Tangsel berlangsung tak seperti lazimnya, yaitu dengan memancing bersama di Lubana Sengkol, Setu, Tangsel.
BACA JUGA:
"Tangsel berkepentingan menginformasikan Perwal Nomor 14 Tahun 2017 tentang pembebasan biaya operasional pengolahan darah atau yang kita kenal darah gratis," kata Kepala UTD PMI Kota Tangsel Suhara Manullang di lokasi.
Berdasarkan Perwal itu, kata Suhara, cukup menunjukkan KTP di rumah sakit yang bekerjasama dengan pihaknya, masyarakat Tangsel tak perlu membayar kantong darah.
Selain itu, biaya pengolahan darah seperti kantong penyimpanan darah juga ditanggung APBD Kota Tangsel.
"(Sosialisasi ini) kami harapkan menginspirasi kabupaten dan kota di Banten agar concern pada pelayanan darah," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Pertemuan dengan UTD PMI se-Banten, lanjutnya, sangat diperlukan untuk terus menjalin komunikasi terkait persediaan darah di masing-masing daerah.
"Kegiatan ini dibutuhkan untuk komunikasi pelayanan darah se-Banten," tutupnya.(MRI/RGI)