TangerangNews.com

Pemilik Kios CBD Ciledug Somasi Developer

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:07 | Dibaca : 3143


Surat somasi yang dilayangkan pemilik kios Central Business District (CBD) Ciledug kepada pengembang CBD Ciledug, PT Sari Indah Lestari. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Pemilik kios Central Business District (CBD) Ciledug, Kota Tangerang kembali meradang. Kali ini, mereka melayangkan surat somasi kepada pengembang CBD Ciledug, PT Sari Indah Lestari. Padahal, PT Sari Indah Lestari mengklaim akan menyelesaikan seluruh permasalahan hak kepemilikan kios.

Iman Santoso, salah satu pemilik kios mengaku telah memberikan surat somasi terkait polemik hak kepemilikan kios itu.

"Kalau sudah dalam proses pengurusan sertifikat, maka kami seharusnya sudah diajak untuk melakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) serta balik nama SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) menjadi nama kami. Tapi ini belum ada dan kami belum menerima sertifikat kami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

BACA JUGA:

Jika sertifikat SHMSRS atau hak para pemilik kios sudah diberikan oleh developer tersebut, Imam yakin tidak ada permasalahan seperti sekarang ini.

"Ini kita permasalahkan karena kita merasa dirugikan. Jadi wajar saja jika kita meradang ke pihak developer untuk mendapatkan hak kami. Karena kewajiban sudah kami penuhi sebelumnya," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Iman menambahkan bahwa ia menginginkan pihak developer dapat mengabulkan permintaan para pemilik kios tersebut. Sehingga polemik ini selesai.

"Sesuai surat somasi kita jika tidak diindahkan, maka kami akan bawa permasalahan ini kembali ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tukasnya.(MRI/RGI)