TANGERANGNEWS.com-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharam Wibisono akan memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02.
Dugaan pungli itu dilaporkan Rumini mantan guru sekolah tersebut beberapa waktu lalu.
"Memang kita butuh keterangan beberapa saksi yang terkait, itu lagi proses. Masih proses lidik (penyelidikan). Direncanakan seluruh pihak terkait akan kita berikan undangan pemanggilan," ucap Wibisono, Kamis (18/7/2019).
Saksi yang akan dipanggil, kata sosok yang akrab disapa Wibi ini, pihak sekolah, saksi dari Rumini sebagai pelapor, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Baca Juga :
#GOOGLE_ADS#
"Kepala Dinas belum tahu kapan waktunya. Beberapa saksi terkait dalam waktu satu minggu sudah dikeluarkan surat undangannya (pemanggilan)," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2019) lalu, Rumini dan seorang wali murid memenuhi panggilan Polres Tangsel untuk dimintai keterangan.
Polisi belum bisa memberikan keterangan. Proses penyelidikan masih berlanjut.
"Masih kita dalami, harap bersabar. Belum bisa kita bisa simpulkan," pungkasnya.(RMI/HRU)