TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran materai daur ulang. Dua orang ditetapkan jadi tersangka.
Beredarnya materai palsu yang tampak asli itu membuat masyarakat harus berhati-hati dan cermat , karena saat digunakan, dokumen yang dibubuhi materai tersebut bisa dinyatakan cacat hokum atau tidak sah.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, saat ini telah ada sekitar 5.000 lembar materai daur ulang yang telah terjual.
"Karena telah merusak dan menghilangkan keaslian materai, yang di dalamnya terdapat lambang Negara Indonesia," terangnya.
Wibi menuturkan, materai itu laku dipasaran karena harganya yang murah. Pelaku menjualnya dengan harga Rp5 ribu.
BACA JUGA:
Selain itu, secara kasat mata, materai daur ulang memang hampir serupa dengan aslinya. Jika tak cermat, maka masyarakat yang membeli akan tertipu.
Untuk memastikan materai itu asli atau tidak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya mencermati nomor yang tertera pada materai.
"Kalau materai masih utuh, nomor yang ada di materai akan mengurut. Namun, yang telah didaur ulang, itu akan mengacak," terangnya.
Selain itu, perbedaan juga ada pada bagian hologram, gambar bintang, dan garuda.
"Pertama harus diperhatikan hologramnya. Kalau yang asli, jelas akan berubah warna pada holongramnya jika digerakkan. Begitupun gambar bintang dan garuda. Akan berubah warna jika dilihat dari samping," tutur Wibi.
Wibi menambahkan, jika lebih cermat lagi, materai akan terlihat jelas terlihat kasliannya.
#GOOGLE_ADS#
"Karena jika didaur ulang akan terlihat bekas tekanan pulpen saat orang tanda tangan. Terlihat pada bagian belakangnya," ujar Wibi.
Untuk itu, Wibi mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel, agar berhati-hati dalam membeli materai.
"Masyarakat harus lebih cermat dalam membeli materai. Kami selaku penegak hukum akan senantiasa menertibkan segala pelanggaran yang ada," pungkasnya.(MRI/RGI)