TANGERANGNEWS.com-Cahyo M Rafli alias Yongky, 26, meraup keuntungan jutaan rupiah dari dari bisnis terlarangnya menjual senjata api rakitan. Satu buah senjata hasil modifikasi dari airsoft gun itu dibanderol hingga jutaan rupiah.
“Untuk harga, pengakuan tersangka ia menjual Rp5 juta, modal awal di bawah Rp500 ribu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/11/2019).
Tersangka dalam pengakuannya kepada polisi baru menjual satu unit, namun polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pembeli.
Sementara, lanjut Ferdy, menurut pengakuan tersangka, penjualan itu baru dilakukan satu kali.
"Tapi kita akan lakukan pengembangan, mengingat banyaknya jumlah barang bukti senjata api rakitan itu," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Sementara Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, senjata api rakitan seharga Rp5 juta itu awalnya merupakan sebuah airsoft gun bekas yang sudah tak bisa digunakan.
"Jadi tersangka beli airsoft gun yang sudah rusak di lapak jual beli online. Setelah itu dirakit," katanya.
Senjata hasil rakitan itu dijual tersangka secara online.
"Entah media sosial apa. Yang jelas memalui sistem online. Sebab toko online akan mendeteksi dan enggak akan mengizinkan seseorang menjual senjata api," terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Endy, penjualan itu bermula dari konten yang dibuat oleh tersangka di laman Youtube.
"Setelah dibuka link (Youtube)-nya, baru ada yang berminat (membeli)," pungkasnya.(RMI/HRU)