TangerangNews.com

Berkedok Toko Kosmetik, BPOM Sita 172.532 Butir Obat Ilegal di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Desember 2019 | 15:22 | Dibaca : 1478


Barang Bukti Tramadol dan Hexymer. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 172.532 butir obat keras ilegal berbagai jenis yang kerap kali disalahgunakan. 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan, penyitaan ratusan ribu obat ilegal itu hasil penggerebekan tiga toko kosmetik di kawasan Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

"Modus pelaku menjual obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan secara terselubung, dengan kamuflase sebagai toko kosmetik," jelasnya dalam jumpa pers di lokasi penggerebekan, Selasa (3/12/2019).

Penny menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan selama satu bulan untuk mendapatkan bukti penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Dari hasil pemantauan, para pelaku atau penjual yang berjumlah 20 orang, kerap mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai toko kosmetik di wilayah Kosambi dan Teluknaga.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

 

Adapun 172.532 butir obat ilegal ini merupakan jenis Tramadol, Hexymer, golongan psikotropika, daftar G, obat tradisional mengandung BKO.

"Toko-toko obat dan toko kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah per harinya," ungkapnya.

Saat ini, para pelaku pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dijerat pidana dengan pasal 197 dan 198 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. 

"Tersangka sudah ada juga dan sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri lebih jauh lagi ke hulu yang memproduksi," pungkasnya.(RMI/HRU)