TANGERANGNEWS.com-Salman Alfarizi, 41, pelaku pembacokan terhadap kakak kandungnya sendiri, kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Sebab, hanya karena mengejar pundi-pundi rupiah, ia harus mendekam di penjara.
Mengenakan kaos merah, celana pendek, dan peci di kepalanya, Salman hanya bisa menundukan kepalanya saat digelandang anggota Polsek Pamulang, Senin (5/12/2019).
Dia ditangkap lantaran telah mmbacok Nurman, 43, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri di jalan Raya Pondok Salak, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel.
Kepada TangerangNews, Salman yang pernah menjadi dosen di salah satu universitas swasta di Pamulang itu mengaku nekat melakukan pembacokan, karena kesal tak dibagi hasil penjualan tanah warisan oleh kakak kandungnya itu.
"Hasil penjualannya saya enggak dikasih. Padahal saya ada hak di situ, karena saya dua bersaudara saya sama abang saya. Maksud saya, meski tidak rata pembagiannya, tapi asal ada, tapi ini dimakan semua," ucap Salman di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Kekesalan pelaku memuncak saat mengetahui tanda tangannya dipalsukan oleh kakaknya untuk melakukan jual beli tanah warisan tersebut.
Padahal, kata Salman, dalam proses penjualan tanah tersebut harus diketahui dan ditanda tangani langsung olehnya yang juga ahli waris.
"Seharusnya kan ada tanda tangan saya dulu, tapi tanda tangan saya di palsukan. Seharusnya kan ada teken saya juga," tuturnya.
Peristiwa itu kemudian memantik emosinya. Salman pun bergegas ke rumah kakaknya untuk menanyakan masalah tersebut.
Namun, kata dia, kedatangannya tidak disambut dengan baik. Maka pertengkaran pun tak bisa dihindarkan lagi.
Hingga akhirnya Salman pun naik pitam dan membacok kakaknya itu.
"Saat saya sampai sana, istrinya malah mancing-mancing lempar galon ke saya gitu. Sampai ribut-ribut. Saya dikeroyoki kakak saya dan istrinya itu. Saya hanya bertahan. Tapi tangan saya ditahan, dan didekat saya ada golok, akhirnya saya pakai itu," katanya.
Setelah membacok kakaknya, Salman meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya tim Vipers Polsek Pamulang menangkapnya dan menggelandang ke Mapolsek Pamulang.
"Saya menyesal sudah membacok, saya hanya memperjuangkan hak warisan saya," imbuhnya.
Namun, penyesalannya itu tak berguna lagi. Nasi sudah menjadi bubur. Kini, Salman harus mempertaggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Salman harus mendekam di balik jeruji paling lama 5 tahun karena disangkan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.(RMI/HRU)