TangerangNews.com

Serasinya Petinggi KONI Tangsel Telan Dana Hibah Senilai Miliaran Rupiah

Rachman Deniansyah | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:11 | Dibaca : 2251


Kedua tersangka petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan terkait Dana Hibah, Kamis, 10 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Dua nama petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah 2019.

Keduanya, merupakan sama-sama bagian dari Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari Ketua dan Bendahara Umum KONI Tangsel. 

Sang Ketua, Rita Juwita dan Bendahara, Suharyo, keduanya serasi dan kompak menyelewengkan dana hibah  Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

Baik Rita ataupun Suharyo, ditetapkan menjadi tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar dari uang dana hibah tersebut dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), dengan sejumlah kegiatan fiktif. 

#GOOGLE_ADS#

Namun dalam penetapannya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, lebih dulu menjadikan Suharyo sebagai tersangka, Jumat, 4 Juni 2021 lalu. 

Kemudian sepekan selanjutnya saat penyidikan terus dilakukan, berdasarkan pengembangan kasus tersebut Kejari Tangsel kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita, Kamis, 10 Juni 2021.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo. Modusnya sama yaitu memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," ujar Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah, sesaat setelah penetapan tersangka baru. 

Baca Juga :

Penetapan tersangka terhadap Rita ataupun Suharyo itu, kata Aliansyah, dilakukan setelah pemeriksaan dan seluruh barang bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. 

"Lalu ditetapkanlah menjadi tersangka. Karena Dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan melarikan diri," imbuhnya. 

Aliansyah menyebut, dalam tindak pidana korupsi tersebut, keduanya juga terbukti telah bekerjasama dan memiliki peran yang sama. 

"Perannya sama. Mereka ini terkait pertanggungjawaban. Dokumennya itu memang diduga tidak sesuai (manipulatif). Mereka ada keterkaitan, saling keterkaitan," terangnya. 

Atas hal itu, keduanya baik Rita atau Suharyo, kini sedang menjalani masa tahanan tingkat penyidik selama 20 hari ke depan.

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari, mulai hari ini di Lapas Perempuan Tangerang" kata Aliansyah. 

Keduanya pun kini diancam dengan pasal berlapis, dengan hukuman sedikitnya lima tahun penjara. 

"Adapun Pasal yang diduga dilanggar, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (RED/RAC)