TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah ruko tempat pijat Vermogen Mens Health di Ruko Grand Boulevard, Blok O No 12, Serpong -Tangsel disegel petugas Satpol PP Tangsel, Rabu (20/9/2017).
Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Tangsel Okki Rudianto mengatakan, tempat tersebut disegel dikarenakan tidak adanya izin operasional yang dimiliki dan juga adanya temuan praktek asusila. BACA JUGA : Mengapa Geliat Prostitusi di Tangsel Lebih Asik ?
"Mereka tidak berizin, selain itu ada indikasi mengarah tindakan asusila, dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi," ungkap Okki.
Okki melanjutkan, selain ditemukan alat kontrasepsi, juga ditemukan berbagai jenis alat kesehatan yang digunakan untuk memeriksa kelamin para terapisnya. Lalu ditemukan juga puluhan botol minuman beralkohol.
Ada 20 orang terapis, nanti hari Senin akan kita panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan," jelasnya. BACA JUGA : Pengusaha Hiburan di Tangsel Bingung, Venesia Tak pernah 'disentuh' Satpol PP
Tempat pijat yang terletak di deretan ruko lantai tiga tersebut diketahui sudah buka sejak pertengahan tahun 2017, hingga sampai saat ini belum ada izin.(RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAcara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews