Connect With Us

Beli Kopi Pakai Uang Palsu, Kakek 64 Tahun Sindikat di Pamulang

Yudi Adiyatna | Selasa, 3 Oktober 2017 | 18:00

Pelaku Pengedar Uang Palsu berinisial S, 64, berhasil diamankan di Kedaung, Pamulang , pada Minggu (1/10/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sindikat pengedar uang palsu berinisial S, 64 tahun, warga Komplek Polri blok F7 Kedaung, Pamulang, Kota Tangang Selatan (Tangsel)  berhasil diringkus petugas Polsek Pamulang setelah sebelumnya, pada Minggu (1/10/2017) kedapatan membeli kopi dengan uang pecahan 50 ribuan palsu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017) mengatakan,  mulanya pelaku membeli kopi di warung milik Abdul Haris, 67, di Jalan Aria Putra Gang Betong Pamulang sekitar pukul 21.30 malam.

BACA JUGA : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Korban yang curiga lalu membandingkan uang pecahan 50 ribuan yang diterimanya dengan yang lain, ternyata berbeda.

"Korban melapor ke Polsek Pamulang,lalu pelaku berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota kepolisian," ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, yang didapat pelaku dari orang lain yang kadang ditemui nya di Masjid atau di Jalan. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran.

" Korban memperolehnya dari Hasan di Bogor. Sekarang masih DPO," ungkapnya.

BACA JUGA : Pengedar Uang Palsu di Pamulang Ditangkap

Selain itu, Alex mengungkapkan dari pengakuannya pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu dengan nominal yang berbeda-beda dari pelaku yang saat ini buron tersebut.

" Pengakuan pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu tersebut dengan menyerahkan uang asli nominal tertentu dan ditukarkan dengan yang palsu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat Pasal 36 UU No. 7/ 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill