Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Seorang kernet Bus Po Haryanto bernama Suroso, 40, tewas di Km 4200 Tol Jakarta-Serpong arah BSD setelah ditabrak mobil boks, saat sedang memperbaiki busnya yang mogok, Senin (9/10/2017) pagi tadi.
BACA JUGA : Mau Berangkat Sekolah, Yahya Tewas Kecelakaan di Depan Polsek Cisauk
Peristiwa tersebut bermula saat Bus Po Haryanto nopol B-7135-VGA yang dikemudikan Heri Purnomo, 48, mengalami kerusakan vanbelt mesin sehingga bus berhenti di bahu jalan tol . Setelah itu korban akhirnya turun dan memperbaiki kerusakan yang dialami Bus tersebut.
"Selesai perbaikan bus, korban hendak mengambil sesuatu yang ada di bagasi sebelah kanan Bus, kemudian datang dari Arah Jakarta, kendaraan boks yang tidak dikenal menyerempet korban hingga terpental," ungkap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin.
BACA JUGA : Pelajar SMP Tewas Saat Ingin Menumpangi Truk di Tangerang
Korban yang tertabrak hingga terpental itu pun mengalami luka cukup serius dan meninggal dalam perjalanan saat hendak dilarikan ke RS Fatmawati. " Mobil boks yang menabraknya kabur, tabrak lari," ungkap Kasat Lantas.
Akibat kejadian tersebut, Kendaraan Bus Po Haryanto juga mengalami kerusakan dimana pada bagasi kanan terlepas.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews