Connect With Us

Alasan Istri Stroke, Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Yudi Adiyatna | Sabtu, 13 Januari 2018 | 00:00

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander saat menunjukan barang bukti dari Tersangka Kakek 62 Tahun yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Jumat (12/1/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Rujito seorang kakek yang berusia 62 tahun harus rela menghabiskan sisa usianya dengan mendekam di tahanan  Polres Tangsel. Sebab dia terbukti melakukan pencabulan anak perempuan tetangga berinisial MZ usia 12 tahun di Pondok Betung, Pondok Aren , Kota Tangsel.

Rujito sebelumnya diketahui melakukan aksi cabulnya pada Rabu (22/11/2017) silam. Sang pria berusia senja ini pun diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu bulan setengah. Dia nekat kabur  ke  Yogyakarta guna menutupi perbuatannya.

" Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).

Setidaknya, Rujito telah melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali. Dan pada aksi yang ketiganya tersebut dirinya dipergoki oleh tetangga korban.

”Ada saksi yang menyaksikan perbuatan sang kakek. Setelah ketahuan, sang kakek memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta selama beberapa waktu. Namun Alhamdulillah, bisa kami amankan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, guna mengantisipasi adanya korban lain. Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain selain MZ.

”Ini tidak menutup kemungkinan. Makanya nanti foto tersangka akan kami sebar untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kasat.

BACA JUGA :

Dalam ekspos tersebut, pelaku yang mneutupi kepalanya dengan topeng mengatakan, jika tindakannya didasari akan nafsu akibat sang istri yang saat ini sakit struk.

”Karena nafsu, sebab istri saya sakit stroke,” katanya pelan.

Pelaku diganjar telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan atau minimal denda Rp5 miliar.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill