Connect With Us

Terios Vs Kereta di Ciputat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka 

Yudi Adiyatna | Minggu, 14 Januari 2018 | 20:00

Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Mobil Daihatsu Terios VS Kereta Barang Di Ciputat (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan pihak penyidik  Polres Tangsel akan segera menetapan tersangka kecelakaan maut Terios dengan kereta api barang.

Seperti diketahui tiga orang tewas dan tiga lainnya dalam kondisi kritis pada peristiwa tersebut. 

BACA JUGA:

Penetapan tersangka tersebut menurutnya dilakukan karena polisi mengindikasikan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh sopir pengendara Terios. 

"Penyidik segera melakukan penetapan tersangka.  Karena akibat kelalaian telah menyebabkan kematian," terang Alexander, Minggu (14/1/2018). 

Polres Tangsel hingga kini masih menunggu adanya hasil pemeriksaan  laboratorium tentanh dugaan pengaruh minuman keras atau zat adiktif lainnya yang dikonsumsi oleh sopir dan penumpang mobil tersebut.  

"Kami telah melakukan pengecekan kadar kandungan darah baik penumpang yang masih dalam perawatan maupun yang meninggal, hasil akan keluar besok," papar Alex.

Selain memeriksa para saksi dan warga sekitar pihak penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas PT KAI  yang mengawasi perlintasan tanpa palang pintu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa  kecelakaan lalulintas  itu terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Pladen RT 01 /05, Pondok Ranji , Ciputat Timur, Tangsel, Sabtu (13/1/2018) dini hari.(DBI/RGI)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill