Connect With Us

Terungkap, Motif Pembunuhan Sulastri di Apartemen Habitat Kelapa Dua

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Mei 2019 | 19:46

Polisi berhasil menangkap Tersangka Agus Susanto,36, pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pasca tertangkapnya Agus Susanto, 36, Satreskrim Polres Tangsel pun berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Sulastri, 20, di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua pada Sabtu (11/5/2019).

Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di kamar 311 Tower C apartemen tersebut.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), beberapa harta korban raib, diantaranya ponsel merek Oppo seri F7 dan merek Asus. Selain itu, dompet berisi identitas dan uang tunai senilai Rp5 juta pun turut raib, juga perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin milik korban pun turut disikat pelaku.

Baca Juga :

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku karena tergiur ingin menguasai harta korban.

"Karena ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, berupa uang tunai Rp5 juta rupiah dan 2 unit HP. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," tutur Ferdy di Mapolres Tangsel, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (13/5/2019).

Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berbekal rekaman CCTV, karena pelaku adalah orang terakhir yang meninggalkan kamar korban sebelum korban ditemukan dalam kondisi tewas sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk pemeriksaan CCTV yang ada di apartemen, didapatlah petunjuk bahwa yg melakukan perbuatan ini diduga adalah orang yang terakhir bertemu dengan korban di dalam apartemen," kata Ferdy.(RMI/HRU)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill