Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TANGERANGNEWS.com-Pasca tertangkapnya Agus Susanto, 36, Satreskrim Polres Tangsel pun berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Sulastri, 20, di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua pada Sabtu (11/5/2019).
Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di kamar 311 Tower C apartemen tersebut.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), beberapa harta korban raib, diantaranya ponsel merek Oppo seri F7 dan merek Asus. Selain itu, dompet berisi identitas dan uang tunai senilai Rp5 juta pun turut raib, juga perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin milik korban pun turut disikat pelaku.
Baca Juga :
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku karena tergiur ingin menguasai harta korban.
"Karena ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, berupa uang tunai Rp5 juta rupiah dan 2 unit HP. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," tutur Ferdy di Mapolres Tangsel, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (13/5/2019).
Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berbekal rekaman CCTV, karena pelaku adalah orang terakhir yang meninggalkan kamar korban sebelum korban ditemukan dalam kondisi tewas sekitar pukul 19.00 WIB.
"Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk pemeriksaan CCTV yang ada di apartemen, didapatlah petunjuk bahwa yg melakukan perbuatan ini diduga adalah orang yang terakhir bertemu dengan korban di dalam apartemen," kata Ferdy.(RMI/HRU)
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews