TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menetapkan Agus Susanto, 36, warga Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Sulastri, 20, di Apartemen Habitat, kamar 311 Tower C, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (13/5/2019).
Tersangka diringkus Tim Satreskrim Polres Tangsel hanya beberapa jam usai melakukan perbuatan kejinya. Tersangka dibekuk petugas di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (12/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang Bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka yang awalnya berniat melakukan kencan dengan korban tiba-tiba berubah pikiran setelah melihat barang-barang berharga milik korban.
Sementara, antara tersangka dengan korban saling berkenalan melalui aplikasi We Chat. Keduanya akhirnya bertemu di kamar 311 Tower C, Apartemen Habitat tersebut.
Baca Juga :
"Mereka janjian melakukan kencan di TKP (Apartemen Habitat). Biayanya Rp400 ribu sekali kencan," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (13/5/2019).
Ternyata, niat korban hanya untuk sekedar berkencan dengan wanita kelahiran Pandeglang tersebut berubah setelah melihat harta benda milik korban. Tersangka kemudian tega menghabisi nyawa korban.
Korban ditemukan tewas dalam keadaan tak berbusana dengan kondisi terikat pada leher, kedua tangan dan kedua kaki, serta badan korban ditutupi 2 buah bantal, Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ternyata beberapa barang berharga korban raib, diantaranya ponsel merek Oppo seri F7 dan merek Asus. Selain itu, dompet berisi identitas dan uang tunai senilai Rp5 juta pun turut raib, juga perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin milik korban pun turut raib.
Barang Bukti.
Berdasarkan petunjuk tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilatabelakangi karena tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.
"Karena ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, berupa uang tunai Rp5 juta rupiah dan 2 unit HP. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," tutur Ferdy.
Atas perbuatannya, lanjut Ferdy, tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara," kata Ferdy.(RMI/HRU)