Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia sebuah gudang penyimpanannya Minuman Keras (Miras) di Kawasan Pergudangan Taman Tekno 1, Blok J1 nomor 16, Setu, Tangsel, Kamis (27/6/2019).
Ada sekira lebih dari ribuan botol miras yang terdiri dari berbagai jenis dengan yang diamankan dari penggerebekkan tersebut.

Terpantau, saat dilakukan penggrebekkan tersebut telah ada sejumlah kardus yang siap dalam pengiriman ke suatu tempat.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Daerah Pol PP Tangsel, Oki Rusdianto mengatakan, razia ini adalah untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) 4/2014 dan Perda 9/2012 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penyelenggara perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.

"Bahwa di Tangsel sudah tak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol," jelas Oki usai melakukan razia.
Diketahui, bahwa ribuan miras itu merupakan miras impor yang memiliki kadar alkohol sebesar 40%.
Baca Juga :
"Sudah lama ini, beberapa bulan terakhir kita lakukan pemantauan, baru pada hari ini kita lakukan razia," imbuhnya.
Saat penggrebekkan, terdapat tiga unit kendaraan roda empat yang akan dipergunakan sebagai pengiriman, serta tiga orang pegawai.
"Kita belum periksa pengelolanya, kemungkinan akan dipanggil ke Kantor. Kita baru (akan) lakukan penyidikan hari ini," tukasnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGFBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews