TANGERANGNEWS..com-Perbuatan bejat dilakukan seorang mahasiswa terhadap anak dibawah umur.
IB, 24, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tangsel yang nyambi sebagai tutor bimbingan belajar tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA:
Bahkan, dikatakan Waka Polres Tangsel, Kompol Arman, tersangka telah melakukan aksinya selama kurang lebih dua tahun.
Korban, kata Arman, diancam oleh pelaku agar menuruti keinginannya melampiaskan nafsu seksual sesama jenis itu (sodomi).
Berdasarkan hasil visum terhadap korban pun, polisi mendapatkan bukti yang menjerat perilaku penyimpangan seksual tersebut.
"Tersangka sudah seringkali melakukan hal tersebut, mulai dari oral kepada kemaluan korban, hingga akhirnya dengan paksaan memasukkan kemaluannya ke anus korban sampai berpenetrasi. Dari hasil visum menyatakan ada luka dan sobek di anus korban," beber Arman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (28/6/2019).
Karena rasa sakit yang diderita korban pada anusnya, kata Arman, lantas orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(MRI/RGI)