TANGERANGNEWS.com-IB, 24, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak lelaki di bawah umur.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel yang nyambi sebagai tutor bimbingan belajar itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangsel.
Perbuatan tersangka yang dilakukan hampir dua tahun itu ternyata bukan tanpa sebab. Rupanya, ia pernah menjadi korban kejahatan serupa di usia belia.
BACA JUGA:
"(Berdasarkan hasil) interogasi, yang bersangkutan menceritakan bahwa pada waktu kecilnya menjadi korban pencabulan," kata Waka Polres Tangsel Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (28/6/2019).
Untuk mencegah dampak serupa pada korban, Arman mengatakan akan melakukan pendampingan kejiwaan bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.
"Guna mengurangi trauma pada korban serta mencegah korban agar tak menjadi pelaku serupa di kemudian hari," terang Arman.(MRI/RGI)