Connect With Us

DPRD Tangsel Telisik Dugaan Pungli SDN Pondok Pucung 2

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Juli 2019 | 21:03

Sekretariat DPRD Kota Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Puncung 2, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel mulai digali anggota legislatif setempat.

Komisi II DPRD Kota Tangsel memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 2, serta perwakilan komite sekolah, Rabu (3/7/2019).

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi.

"Tadi kita memintai keterangan, yang pertama itu adalah apakah benar tejadi pungli di sekolah. Kita melihat ini tidak parsial, berarti semua sekolah yang ada di Kota Tangsel," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel.

Ditanya soal dugaan pungli berupa dana untuk pembelian buku, iuran kegiatan komputer, instalasi proyektor (infocus), dan kegiatan sekolah di SDN Pondok Pucung 2 sebagaimana diungkap Rumini mantan guru honorer di sekolah tersebut, Syawqi mengatakan harus dibedakan antara pungutan dengan sumbangan.

Baca Juga :

"Misalnya, saya secara pribadi menyumbang itu diperbolehkan. Sedangkan kalau secara berkala misalnya tanggal berapa musti dibayar itu sifatnya mengikat. Nah itu kategorinya pungutan," tambahnya.

Namun, pihaknya masih akan mendalami dugaan pungli tersebut dalam rapat triwulan Komisi II pekan depan.

"Tadi kami menggarisbawahi soal pungutan instalasi proyektor. Menurut pengakuan dari Kadindikbud, itu tidak ada biaya pemasangan. Nanti kita bawa lagi di rapat triwulan hari Senin besok," tukasnya. 

Dalam rapat itu, pihaknya akan meminta laporan terkait penggunan dana BOS dan BOSDA tahun 2017 dan 2018.

Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono.

Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono menjelaskan, bahwa pihak juga tengah melakukan pemeriksaan. 

"Kami dari Dindik ajukan pemeriksaan. Inspektorat didampingi BKPP. Pemeriksaannya kita tunggu saja hasilnya," ucapnya. 

Saat ditanyakan terkait alokasi penggunaan dana BOS, Taryono mengaku bahwa tak ada persentase yang mengatur terkait penggunaan dana BOS. 

"Pengadaan buku sudah dianggarakan dalam BOS, yang buku siswa ditanggung BOSDA, gak ada persentase, semua buku pelajaran gratis," tukasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill