Connect With Us

Rumini Lapor Dugaan Pungli, Polisi Segera Panggil Saksi

Rachman Deniansyah | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:28

Rumini, 44, saat menunjukan surat dari Kepolisian bahwa laporannya telah diterima terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharam Wibisono akan memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02.

Dugaan pungli itu dilaporkan Rumini mantan guru sekolah tersebut beberapa waktu lalu.

"Memang kita butuh keterangan beberapa saksi yang terkait, itu lagi proses. Masih proses lidik (penyelidikan). Direncanakan seluruh pihak terkait akan kita berikan undangan pemanggilan," ucap Wibisono, Kamis (18/7/2019).

Saksi yang akan dipanggil, kata sosok yang akrab disapa Wibi ini, pihak sekolah, saksi dari Rumini sebagai pelapor, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

Baca Juga :

"Kepala Dinas belum tahu kapan waktunya. Beberapa saksi terkait dalam waktu satu minggu sudah dikeluarkan surat undangannya (pemanggilan)," tambahnya.

Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2019) lalu, Rumini dan seorang wali murid memenuhi panggilan Polres Tangsel untuk dimintai keterangan. 

Polisi belum bisa memberikan keterangan. Proses penyelidikan masih berlanjut. 

"Masih kita dalami, harap bersabar. Belum bisa kita bisa simpulkan," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill