Connect With Us

Ngantuk, Alan Tabrak Tronton Hingga Tewas di Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:31

Tampak Polisi mengolah tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Tekno Widya, Setu,Tangsel ,Rabu (24/7/2019). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com- Pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah menabrak sebuah truk tronton yang sedang berhenti di Jalan Tekno Widya, Setu, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu, bermula saat korban bernama Alan Saputra, 28, warga Gunung Sindur, Bogor, melaju dari arah Puspitek menuju Taman Tekno, BSD, dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vega ZR  bernomor polisi B-3179-NFQ. 

Tampak Polisi meninjau tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Tekno Widya, Setu,Tangsel ,Rabu (24/7/2019).

Sepeda motor yang dikendarai dengan kecepatan tinggi itu pun menabrak sebuah truk tronton yang sedang terparkir di pinggir jalan.

"Pengendara diduga mengantuk dan kehilangan konsentrasi sehingga menabrak bumper truk dari belakang," terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :

Kerasnya benturan yang dialami korban membuat ban cadangan truk tronton lepas. Korban pun jatuh tersungkur berlumuran darah.

"Pengendara mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di TKP setelah sekitar 15 menit kemudian," terang Lalu.

Oleh petugas medis yang datang ke lokasi, korban dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap kejadian tersebut.

Sementara, sopir dan kernet tronton dengan nomor polisi B-9108-Y ikut diamankan petugas kepolisian untuk dimintai keterangannya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill