TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 50 anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel terpilih pada Pemilu 2019. Penetapan wakil rakyat periode 2019-2024 itu berlangsung di Hotel Santika Premier Bintaro, Senin (12/8/2019).
Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, usai penetapan ini, legilator itu harus segera dilantik, mengingat anggota DPRD Tangsel periode sebelumnya (2014-2019) telah habis masa kerjanya.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dewan yang sebelumnya (periode 2014-2019) itu sampai 4 Agustus 2019," ucap Mujahid di Hotel Santika Bintaro, Jalan Prof. DR. Satrio, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Senin (12/8/2019).
Mujahid mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya secepat mungkin melengkapi syarat pelantikan.
Baca Juga :
“Hari ini usai penetapan, kami akan serahkan nama-namanya yang akan dilantik," katanya.
Nama-nama itu, kata dia, nantinya akan diterima oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Tangsel terlebih dahulu.
"Semua berkas kami kirim hari ini. Kemudian akan diserahkan ke Wali Kota Tangsel (Airin Rachmi Diany) untuk diteruskan ke Gubernur (Provinsi Banten)," terangnya.
Setelah itu, kata dia, tanggung jawab KPU selesai.
"Itu menjadi ranah Gubernur. Jadi hari ini ranahnya KPU telah selesai," pungkasnya.(RMI/HRU)