Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Berbekal peralatan sederhana, Doni Handidas, 39, memalsukan materai. Ia mendaurulang materai bekas untuk kembali dijual.
Perbuatannya terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel. Sebuah ruko di Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, digerebek petugas karena kedapatan menjual materai bekas tersebut, Selasa (15/10/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, Doni yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengepul diamankan petugas di wilayah Jampang, Bogor.
BACA JUGA:
Materai daur ulang itu salah satunya diedarkan tersangka di wilayah Tangsel. Setidaknya sekitar 5.000 materai daur ulang telah tersebar. Pelaku menjualnya ke universitas di wilayah Tangsel.
Dalam pengakuannya, tersangka belajar perbuatan melawan hukum tersebut dari laman YouTobe.
"Saya nonton, kemudian saya praktikkan. Sudah enam bulan," ucap Doni saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Bahan serta perlengkapan yang digunakan pun cukup sederhana. Ia mendapatkan ribuan materai bekas itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang kini tengah dalam perburuan pihak berwajib.
"Saya beli dengan harga Rp3 ribu. Setelah bersih saya jual Rp5 ribu" imbuhnya.
Menurut pengakuannya, dalam sehari ia mampu mengerjakan paling banyak 150 lembar.
Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, saat tersangka diamankan di wilayah Bogor, pihaknya mendapati ratusan materai siap edar.
"Ada (ditemukan) 300 (lembar) barang bukti (siap edar ), yang akan direkondisi kurang lebih 1.000 (lembar)," tutur Didik di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 260 ayat 1e dan 2e KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamamya empat tahun atau denda sebanyak Rp4.500," pungkasnya.(MRI/RGI)
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews