Connect With Us

Beroperasi 6 Bulan, Ribuan Materai Palsu Beredar di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:25

Barang bukti untuk mendaur ulang materai bekas yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Berbekal peralatan sederhana, Doni Handidas, 39, memalsukan materai. Ia mendaurulang materai bekas untuk kembali dijual.

Perbuatannya terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel. Sebuah ruko di Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, digerebek petugas karena kedapatan menjual materai bekas tersebut, Selasa (15/10/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan, Doni yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengepul diamankan petugas di wilayah Jampang, Bogor.

BACA JUGA:

Materai daur ulang itu salah satunya diedarkan tersangka di wilayah Tangsel. Setidaknya sekitar 5.000 materai daur ulang  telah tersebar. Pelaku menjualnya ke universitas di wilayah Tangsel.

Dalam pengakuannya, tersangka belajar perbuatan melawan hukum tersebut dari laman YouTobe.

"Saya nonton, kemudian saya praktikkan. Sudah enam bulan," ucap Doni saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Bahan serta perlengkapan yang digunakan pun cukup sederhana. Ia mendapatkan ribuan materai bekas itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang kini tengah dalam perburuan pihak berwajib.

"Saya beli dengan harga Rp3 ribu. Setelah bersih saya jual Rp5 ribu" imbuhnya. 

Menurut pengakuannya, dalam sehari ia mampu mengerjakan paling banyak 150 lembar. 

Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, saat tersangka diamankan di wilayah Bogor, pihaknya mendapati ratusan materai siap edar.

 

"Ada (ditemukan) 300 (lembar) barang bukti (siap edar ), yang akan direkondisi kurang lebih 1.000 (lembar)," tutur Didik di lokasi yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 260 ayat 1e dan 2e KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamamya empat tahun atau denda sebanyak Rp4.500," pungkasnya.(MRI/RGI)

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill