Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu
Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59
Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.
TANGERANGNEWS.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (Dema UIN) Jakarta melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Somasi tersebut terkait jam operasional truk.
Ketua Umum Permahi Tangerang Athari Fathani mengatakan, Pemkot Tangsel harus mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel.
BACA JUGA:
Dalam catatannya, kecelakaan yang melibatkan truk justru sering terjadi di luar waktu yang diatur dalam Perwal (pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB). Artinya, truk bertonase tersebut telah melanggar Perwal.
"Masalahnya juga karena dalam Perwal tersebut hanya diatur untuk wilayah Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, saja," ujar Athari, Jumat (18/10/2019).
Tari menilai Pemkot Tangsel telah lalai. Menurutnya, Perwal itu harus diperbaharui secara bertahap, paling sedikit satu tahun.
“Kini sudah banyak korban jiwa akibat kelalaian Wali Kota,” imbuhnya.
Ia menyebut, lima tuntutan dalam somasi itu diantaranya meminta Wali Kota sesegera mungkin mengevaluasi Perwal Nomor 3 Tahun 2012 mengingat aturan tersebut sudah tidak relevan lagi.
Menindak tegas sopir truk maupun perusahaan yang menyebabkan peristiwa kecelakaan. Memberikan santunan dan ganti rugi kepada keluarga korban. Mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan dan pejabat Dinas Perhubungan setempat.
Terakhir, meminta Wali Kota untuk segera menggelar pertemuan bersama para pemangku kepentingan ( stakeholder ) dengan melibatkan DPC Permahi Tangerang Raya & Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta.
“Ibu Wali Kota harus segera menindaklanjuti somasi kami,” pungkasnya.(MRI/RGI)
Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.