Connect With Us

Tak Berizin, Panti Pijat yang Dirazia Petugas Berdiri Sejak 2008

Rachman Deniansyah | Senin, 28 Oktober 2019 | 22:37

Ruko panti pijat Mandiri Utama, di Jalan Otista Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan merazia panti pijat Mandiri Utama di Jalan Otista Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (28/10/2019). Petugas mengendus terjadi praktik prostitusi terselebung di panti pijat tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata panti pijat itu sudah berdiri cukup lama, yaitu sejak tahun 2008.

Hampir satu jam sejak pukul 14.20 WIB, petugas memeriksa ruko dua lantai yang terkunci itu. Hasilnya, delapan terapis yang sempat bersembunyi di atas ruko digelandang ke Mapolres Tangsel 

Selain mengamankan para terapis, Satpol PP Tangsel juga terpaksa menyegel tempat tersebut. 

"Pelanggaran ini karena kegiatan tak berizin.  Apapun alasannya ini tidak berizin. Terlebih tidak ada TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Sapta Mulyana, usai melakukan razia, Senin (28/10/2019).

BACA JUGA:

Sementara, Titin, wanita paruh baya yang mengaku pemilik usaha itu mengatakan panti pijat telah beroperasi sellama 11 tahun.

Bahkan, selama belasan tahun itu, panti pijat yang menyediakan tempat parkir di dalam ruko itu selalu ramai dikunjungi pelanggan. Salah satunya, karena tarif yang dinilai murah.

"Tarifnya Rp150 ribu. Rp100 ribu untuk kamar, Rp50 ribu untuk tipnya," tuturnya. 

Ia juga mengaku merasa bersalah, karena telah menyalahi peraturan, salah satunya tidak mengantongi perizinan dari Pemerintah Kota Tangsel.

"Aku jalani saja. Ini konsekuensi dari apa yang kami perbuat. Ya, mungkin karena Perdanya beda,  perizinan mungkin juga kami kurang bagus," pungkasnya.

Petugas menduga panti pijat itu menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, karena di lokasi ditemukan alat kontrasepsi yang disimpan di tas terapis, juga alat kontrasepsi bekas pakai.(MRI/RGI)

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill