Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Pemotor yang kerap melawan arus di Jalan Ir H. Juanda, Pisangan, Ciputat Timur, tepatnya di bawah fly over dibuat kaget. Sebab, mereka dihadang oleh seorang pria mengenakan seragam polis, Rabu (13/11//2019).
Pria tersebut layaknya seorang personel Polri yang mengatur arus lalu lintas.
Namun, ternyata gelagatnya dicurigai oleh warga setempat. Karena, saat memberhentikan pemotor yang melawan arus, ia meminta sejumlah uang sebagai tindakan atas pelanggaran peraturan lalu lintas tersebut. Beberapa pemotor sempat terperdaya.
Aksi pria yang mengenakan masker penutup wajah itu pun dihentikan oleh seorang seorang montir yang bekerja tak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:
"Saya curiga ini anggota polisi yang resmi atau bukan. Saya datangi kemudian tanya, ‘Bapak dinas di mana?’, dia menjawab di Lebak Bulus," ucap Indra Surjawan, montir tersebut kepada TangerangNews.
Kecurigaan Indra dikuatkan karena polisi gadungan itu meminta bayaran saat menilang pemotor.
"Jadi dia melakukan tilang tidak resmi, dia minta bayaran," imbuhnya.
Aksi polisi gadungan itu berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 09.00 WIb sampai 10.00 WIB.
"Dia memberhentikan sekitar 5 motor dari jam setengah sepuluh pagi," ujar Bili, warga di lokasi.
Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciputat. Petugas yang datang ke lokasi sempat mengintrogasi pelaku.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika membenarkan aksi polisi gadungan itu.
"Ya benar, ini oknum warga yang menyamar sebagai anggota Polri, polisi gadunganlah. Kami sudah amankan," singkatnya.(MRI/RGI)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPT PLN (Persero) menggandeng 107 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran tagihan dan pembelian token listrik.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews