Connect With Us

Polisi Sebut Pembobol ATM Incar Minimarket di Pinggiran Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 21:41

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka pembobol ATM di Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komplotan pembobol ATM yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan mengincar minimarket yang berada di pinggiran Kota. 

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono usai menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020) sore.

"Jadi memang analisa kita itu, mesin ATM yang menjadi target adalah yang berada di minimarket yang berada di daerah pinggiran," ujar Wibi. 

Tempat itu diincar, lanjut Wibi, karena wilayah itu dinilai oleh tersangka menjadi daerah yang cukup sepi.

"Dari analisa kita tempat itu tidak memiliki teknologi yang cukup dan mungkin sekitaran situ adalah perkampungan, dan minimarket itu yang kita temukan, samping dan belakangnya adalah lahan atau rumah kosong, jadi sepi, enggak dihuni oleh orang," tuturnya. 

Baca Juga :

 

Wibi menerangkan, saat melancarkan aksinya itu, para tersangka sengaja memilih minimarket yang tidak buka 24 jam, atau mengincar minimarket yang tutup pada malam hari.

"Ada yang lewat atas atau atap, mereka bobol lewat dengan bongkar genting, ada juga yang bobol tembok dengan linggis. Yang jelas enggak ada yang lewat depan (minimarket) atau pintu yang digembok," terangnya. 

Wibi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku beraksi dengan menghabiskan waktu selama dua sampai tiga jam. 

"Pengakuan dari kejadian di Pondok Aren, mereka masuk dari jam dua (02.00 WIB) sampai menjelang subuh.  Saat minimarket dibuka, kondisi mesin dan toko sudah dijebol pelaku," jelas Wibi. 

Dari aksi yang dijalan oleh keempat pelaku, pihak bank kehilangan uang senilai Rp700 sampai Rp800 juta. 

Atas perbuatannya itu, pelaku yang diantaranya Irfan Efendi, 25, Alan Mustika, 23, Ronald, 22, dan Riyan, 24, kini hanya bisa menyesali perbuatannya. 

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman palimg lama tujuh tahun penjara.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

NASIONAL
KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill