Connect With Us

Polisi Sebut Pembobol ATM Incar Minimarket di Pinggiran Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 21:41

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka pembobol ATM di Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komplotan pembobol ATM yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan mengincar minimarket yang berada di pinggiran Kota. 

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono usai menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020) sore.

"Jadi memang analisa kita itu, mesin ATM yang menjadi target adalah yang berada di minimarket yang berada di daerah pinggiran," ujar Wibi. 

Tempat itu diincar, lanjut Wibi, karena wilayah itu dinilai oleh tersangka menjadi daerah yang cukup sepi.

"Dari analisa kita tempat itu tidak memiliki teknologi yang cukup dan mungkin sekitaran situ adalah perkampungan, dan minimarket itu yang kita temukan, samping dan belakangnya adalah lahan atau rumah kosong, jadi sepi, enggak dihuni oleh orang," tuturnya. 

Baca Juga :

 

Wibi menerangkan, saat melancarkan aksinya itu, para tersangka sengaja memilih minimarket yang tidak buka 24 jam, atau mengincar minimarket yang tutup pada malam hari.

"Ada yang lewat atas atau atap, mereka bobol lewat dengan bongkar genting, ada juga yang bobol tembok dengan linggis. Yang jelas enggak ada yang lewat depan (minimarket) atau pintu yang digembok," terangnya. 

Wibi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku beraksi dengan menghabiskan waktu selama dua sampai tiga jam. 

"Pengakuan dari kejadian di Pondok Aren, mereka masuk dari jam dua (02.00 WIB) sampai menjelang subuh.  Saat minimarket dibuka, kondisi mesin dan toko sudah dijebol pelaku," jelas Wibi. 

Dari aksi yang dijalan oleh keempat pelaku, pihak bank kehilangan uang senilai Rp700 sampai Rp800 juta. 

Atas perbuatannya itu, pelaku yang diantaranya Irfan Efendi, 25, Alan Mustika, 23, Ronald, 22, dan Riyan, 24, kini hanya bisa menyesali perbuatannya. 

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman palimg lama tujuh tahun penjara.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

BISNIS
Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04

Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill