TANGERANGNEWS.com-Proses hukum Lurah Benda Baru, Saidun sampai saat ini masih bergulir. Ia terancam dengan pasal berlapis.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menegaskan permasalahan hukum yang menjerat Lurah akan terus diproses.
"Perlu diketahui teman-teman, bahwa ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja juga berhak melaporkan permasalahan ini, kasus ini," tegas Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Kota Tangsel, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga :
Saat ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Hingga kini, sudah sebanyak empat saksi yang telah dipanggil.
"Nah nanti itu (Lurah) paling terakhir kita panggil setelah alat bukti yang cukup baru dilanjut ke proses lainnya," imbuhnya.
Adapun dalam kasus tersebut, Lurah Benda Baru Saidun terancam dengan pasal berlapis.
"Atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 345 ayat 1 dan 406 KUHP dengan ancamannya di bawah 5 tahun (penjara)," pungkasnya. (RAZ/RAC)