Connect With Us

Terungkap Pemicu Kematian Ketua DPRD Lebak di Kamar Hotel Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 11 September 2020 | 16:37

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Misteri Kematian Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat di dalam kamar Hotel Marilyn Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (6/8/2020) lalu terungkap. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan memastikan bahwa kematian mendadak pimpinan dewan Lebak itu disebabkan oleh penyakit yang dideritanya. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi kemudian istri korban juga, kami dapat simpulkan bahwa meninggal akibat sakit," ujar Iman kepada awak media, Jumat (11/9/2020). 

Namun Iman enggan menyebutkan penyakit yang diderita korban. 

Bac Juga :

Seperti diketahui saat jenazah ditemukan, polisi menemukan resep obat milik korban di kamar tersebut.

"Sakit kan enggak bisa kami sampaikan ke publik. Resep obat sakit yang diderita korban," imbuhnya. 

"Yang jelas tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan (korban) meninggal dunia dalam keadaan wajar," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill