TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Keputusan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan mengetatkan PSBB di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel Fuad menjelaskan, selain ikut dengan peraturan Pemerintah Pusat, pengetatan juga dilakukan guna menekan angka kematian yang meningkat.
Angka kematian akibat COVID-19 di Tangsel, tercatat sudah mencapai 5 persen. Angka tersebut naik dari sebelumnya, yakni sebesar 4,3 persen, dengan angka kesembuhan mencapai 84,4 persen.
”Dengan keadaan angka tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin, agar bisa pelaksanaan proses pencegahan penularan COVID-19 bisa dilakukan dengan maksimal,” ujar Fuad melalui keterangan resminya, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga :
Untuk menindaklanjuti itu, Fuad mengatakan, bahwa kini Pemkot Tangsel tengah menyusun segala peraturan yang nantinya akan diterapkan dalam pengetatan PSBB mendatang.
Selain itu, Satgas Tugas COVID-19 juga diperintahkan untuk mengambil peran lebih dalam menyadarkan masyarakat untuk mematuhi 4 M sebagai protokol kesehatan.
”Serta kita juga akan mengoptimalisasi 3-T, yaitu tracking, testing dan treatment. Yang mana untuk 3 T ini Pemerintah sudah menyiapkan semaksimal mungkin ruang perawatan bagi kasus positif," tuturnya.
Selain itu, Fuad menegaskan, pihaknya akan kembali meningkatkan fungsi pengawasan di daerahnya.
"Dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI," pungkasnya.